UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 289
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelayanan di luar kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
E:i:FIIItrN -t24-
Paragraf 3
Pelimpahan Kewenangan
