UU
KESEHATAN
Pasal 7
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan. (21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian.
(3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
