UU
KESEHATAN
Pasal 6
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tanggung. . .
SK No l870ll A
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
