UU
KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang berkewajiban:
- mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya;
- menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
- menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
- menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
- mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
- mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. (2t Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Upaya Kesehatan perseorangan;
- Upaya Kesehatan masyarakat; dan
- pembangunan berwawasan Kesehatan.
(3) Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
