UU
KESEHATAN
Pasal 100
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui
upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.
(21 Pekerja. . .
SK No l87M9A
PRESIDEN
- Pekerja dan Setiap Orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
(3) Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit
akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.
