UU
KESEHATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
- meningkatkan perilaku hidup sehat;
- meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
- meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
- meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
- menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
- mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat. BABII ...
SK No 187008A
]II1EIItrEIE
Bagian Kesatu Hak
