UU
KESEHATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
- perikemanusiaan;
- keseimbangan;
- manfaat;
- ilmiah;
- pemerataan;
- etika
SK No 187007A
- etika dan profesionalitas;
- pelindungan dan keselamatan;
- penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
- keadilan;
- nondiskriminatif;
- pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
- partisipatif;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;
- kesadaran hukum;
- kedaulatan negara;
- kelestarian lingkungan hidup;
- kearifan budaya; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.
