UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 302
(1) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana pada Pasien yang diberi Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari rahasia Kesehatan.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaporkan dugaan tindak pidana pada Pasien yang diberi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan pelindungan hukum.
Paragraf 8
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
