UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 294
(1) Selain mendapatkan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (3), Pasien juga mendapatkan penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan yang diterimanya. -t27- (21 Penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(1) Pelayanan program tindakan.
