UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 295
Kesehatan pemerintah masyarakat yang tidak memerlukan merupakan persetujuan
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.
