Pasal 29
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(21 Pembangunan
SK No l870l9A
(21 Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagais1614 dimaksud pada ayat (1) termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan Alat Kesehatan.
(3) Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan.
(4) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat
membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut di daerah sebagaimana dima-ksud pada ayat (3).
Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Primer
