Pasal 29
Ayat (1) Masyarakat yang berpartisipasi termasuk swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Masyarakat rentan, antara lain, ialah:
a. individu yang tidak memiliki akses terhadap Pelayanan Kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai;
b. individu dengan status sosial ekonomi rendah;
c. masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis);
d. perempuan, termasuk yang sedang hamil dan menyusui, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia;
e. individu dengan disabilitas;
f. individu dengan gangguan jiwa;
C. individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual, identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan;
h. individu yang tinggal di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, termasuk masyarakat adat;
i. individu yang tinggal di rumah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai; atau
j. individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat yang terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
