UU
KESEHATAN
Pasal 118
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
