UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 204
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan:
a. jenis, kualifrkasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraanUpayaKesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. keuangan negara atau daerah;
e. kondisi demografis, geogra-fis, dan sosial budaya; dan
f. tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.
