Pasal 340
(1) Pengalihan dan penggunaan material da-lam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/ atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia. (21 Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila:
a. cara mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak dapat dilakukan di Indonesia;
b. pemeriksaan dapat dilakukan di Indonesia tetapi untuk mencapai tqiuan utama penelitian, perlu dilakukan pemeriksaan di luar wilayah Indonesia; dan/atau SK No l87l47A FIr.fXTII-.IIffflA
c. untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi.
(3) Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi dan/ atau data keluar wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan perjanjian alih material yang disusun berdasarkan prinsip pembagran manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan. (41 Pengalihan dan penggunaan materia-l dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/ atau data keluar wilayah Indonesia gsSagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat.
