Pasal 339
Ayat (l)
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "biobank atau biorepositori" adalah fasilitas untuk kegiatan pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen yang berasal dari manusia atau spesimen yang terkait dengan Kesehatan beserta data terkait secara sistematis yang ditujukan untuk penelitian, pengembangan, dan Pelayanan Kesehatan.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan "keselamatan hayati" adalah usaha untuk menjaga keselamatan pekerja dan pengguna fasilitas laboratorium serta lingkungan dari agen biologi yang berpotensi membahayakan.
Huruf b Yang dimaksud dengan "kerahasiaan atau privasi' adalah bahwa penyelenggara biobank dan/ atau biorepositori menjamin kerahasiaan terhadap identitas individu asal dari spesimen.
Huruf c Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah penyelenggara biobank dan/ atau biorepositori bertanggung jawab atas pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen dan data.
Hurufd Yang dimaksud dengan 'kemanfaatan" adalah spesimen yang dikumpulkan, disimpan, dan dikelola dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas Kesehatan.
Huruf e Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah penyelenggaraan biobank dan/ atau biorepositori yang dilaksanakan untuk kepentingan umum.
Huruf f Yang dimaksud dengan 'penghormatan terhadap hak asasi manusia" adalah pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen dan data tidak bertentangan dengan penyelenggaraan hak asasi manusia.
Hurufg Yang dimaksud dengan "etika, hukum, dan medikolegal" adalah penyelenggaraan biobank dan/ atau biorepositori dilaksanakan dengan memperhatikan etika, hukum, dan medikolegal yang berlaku. .,( Hurufh Yang dimalsud dengan "sosial budaya" adalah penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori dilaksanakan dengan memperhatikan praktik empiris di negara lain dengan memperhatikan sosial budaya di Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
