Pasal 156
Ayat (1) Hurrf a
Huruf b
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pemerintah Daerah dalam menetapkan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik. dan harus Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang hidup ditqiukan untuk mengetahui keadaan dan sifat kecederaan, penyebab kecederaan, adanya kekerasan/ hubungan seksual, dampak terhadap Kesehatan baik ftsik maupun jiwa, kecakapan hukum seseorang, dan temuan lain yang berhubungan dengan tindak pidana dan pelakunya.
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang mati merupakan pelayanan kedokteran yang dilakukan terhadap mayat yang kematiannya diduga merupakan akibat atau berhubungan dengan suatu tindak pidana atau kepentingan hukum lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
