Pasal 157
(1) Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya. (21 Dalam rangka upaya penentuan sebab kematian seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit kematian, termasuk autopsi verbal, bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, danlatau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian.
(3) Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/ atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian sslagairnans dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan persetqjuan keluarga.
(4) Dalam rangka upaya penentuan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifrkasi mayat sesuai dengan standar.
(5) Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan/ata,u bedah mayat klinis.
