UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 423
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.