UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar dan/ atau kriteria Kesehatan bayi dan anak. (21 Standar dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai sosial budaya, dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
