UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 370
Dalam hal terjadi situasi Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Presiden menetapkan Wabah sebagai bencana nasional nonalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Penanggulangan Wabah
