Pasal 32
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui
suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. (21 Puskesmas...
SK No 187021A
EflEI![i]TIitrI$EIn
(21 Puskesmas sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3) Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
- struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
- struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
- struktur jejaring berbasis tempat kerja;
- struktur jejaring sistem rujukan; dan
- struktur jejaring lintas sektor.
(4) Struktur jejaring berbasis wilayah administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat;
- unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan; dan
- Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja Puskesmas. (s) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat.
(6) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh desa/ kelurahan dan Tenaga Kesehatan. (7t Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebasaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(8) Struktur. . .
SK No 187022A
tmtrEllirllTitrtrtrFTn
(8) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(9) Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
(10) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan untuk mengatasi determinan Kesehatan.
(11) Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh
keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
