UU
KESEHATAN
Pasal 33
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung
oleh laboratorium Kesehatan. (21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
