Pasal 165
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan Pelayanan Kesehatan benrpa Pelayanan Kesehatan perseor€rngan dan/ atau Pelayanan Kesehatan masyarakat. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; dan
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(5) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
