UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 223
(1) Penyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar Pelayanan Kesehatan. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara bersama dan/ atau bergantian.
