Pasal 411
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan. (21 Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(3) Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan pelindungan Kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan. (41 Kebutuhan dasar Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat. (3) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut Pelayanan Kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masa-lah Kesehatan.
SK No l87l78A L79
(5) Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi.
(6) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/ atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
