UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 413
(1) Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait. (21 Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tqiuan untuk:
a. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
b. menyinergikan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan pembangunan dan menguatkan c sistem Kesehatan.
