UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 414
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
I:r{JIITII'XL\FI'IIT{TI
