UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 415
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 paling sedikit dilaksanakan melalui:
a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan;
b. penJrusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan;
e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistbm Kesehatan; dan
f. koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif.
