Pasal 172
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dapat memberikan pelayanan Telekesehatan dan Telemedisin. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan pelayanan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelayanan Telemedisin yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:
a. antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat. (41 Pelayanan Telemedisin yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki izin praktik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan Telemedisin diatur dengan Peraturan Pemerintah. |:la rFlllXlfirlilTi*m
