UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 405
(U Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau pihak swasta terkait bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan pascapemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk penanggulangan KLB dan Wabah. l2l Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk:
a. audit kausalitas;
b. Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan
c. santunan terhadap korban.
