UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 406
Pendanaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah Pusat, anggaran Pemerintah Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No l87l76A -t77-
