Pasal 402
(1) Pemerintah Pusat melakukan pemantauan pendanaan Kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tqjuan pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1).
(2) Untuk mendukung pemantauan pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mengembangkan sistem informasi pendanaan Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Sistem informasi pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seperangkat tatanan yang terintegrasi meliputi data, informasi, indikator, dan capaian kinerja pendanaan Kesehatan yang dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan dalam pembangunan Kesehatan.
(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan yang program jaminan sosial di bidang kesehatan, badan yang program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga swasta, dan mitra pembangunan yang menjalankan fungsi Kesehatan melaporkan realisasi belanja Kesehatan dan hasil capaian setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui sistem informasi pendanaan Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendanaan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
