UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 403
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan:
a. Upaya Kesehatan;
b. penanggulangan bencana, KLB, dan/atau Wabah;
c. penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
d. penguatanpengelolaanKesehatan;
SK No l87l75A e
e. penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan; dan
f. program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor Kesehatan. (21 Pendanaan untuk seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
