UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 70
(1) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. (21 Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi.
(3) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
(4) Pelayanan EEtrEIirtrN
(4) Pelayanan Kesehatan Cr$ dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dan/ atau usaha Kesehatan sekolah.
Bagian Kesepuluh
Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran
