Pasal 70
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. (21 Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi.
(3) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
(4) Pelayanan
SK No 187037A
EEtrEIirtrN
(4) Pelayanan Kesehatan sebagaimana Cr$ dan mulut
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dan/ atau usaha Kesehatan sekolah.
Bagian Kesepuluh Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran
