Pasal 120
(1) Plasma dapat digunakan untuk tqiuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan melalui pengolahan dan produksi.
(2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk Obat derivat plasma.
(3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan kompensasi.
(4) Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat l2l atas persetujuan donor.
(5) Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebelum dilakukan pengolahan dan produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan.
(6) Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan. plasma sebagaimana dimaksud pada 17l ayat (21 dilakukan oleh bank plasma.
(8) Bank
(8) Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga penelitian, dan/ atau organisasi kemanusiaan tertentu yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
