Pasal 120
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Plasma dapat digunakan untuk tqiuan penyembuhan
penyakit dan pemulihan Kesehatan melalui pengolahan dan produksi.
(2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk Obat derivat plasma.
(3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
diberikan kompensasi.
(4) Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l atas persetujuan donor.
(5) Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebelum dilakukan pengolahan dan produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan.
(6) Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan. 17l plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh bank plasma.
(8) Bank
SK No 187056A
(8) Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga penelitian, dan/ atau organisasi kemanusiaan tertentu yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
