UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 249
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP.
