UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 183
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran Ketiga Rumah Sakit
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran Ketiga Rumah Sakit