Pasal 251
(1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan;
b. untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
c. untuk jangka waktu paling la;rna 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya. (21 Permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengu.tamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan memenuhi standar kompetensi.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk pendayagunaan Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri di kawasan ekonomi khusus.
SK No l87l08A
