UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 252
(1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STR dan SIP. l2l STR dan SIP bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
