UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 446
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5O0.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).
