Pasal 447
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A, Pasal 430 sampai dengan Pasal 435, Pasa1 437, Pasal 442, Pasal 444, Pasal 445, dan Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, pertanggungiawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi. (21 Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:
SK No l87l9l A
a. Rp2.000.00O.0O0,00 . . . t r tlEIrFIIIXTIIitrtrIEIn -t92- a b Rp2.000.0O0.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun;
Rp5.000.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. c
(3) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/ atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. (41 Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
b. diterima sebagai kebijakan korporasi; dan/ atau
c. digunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
