UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 174
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daeralr, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi sssgql4rg yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. (21 Dalam (21 Dalam kondisi Gawat Darurat sslagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan.
