UU
KESEHATAN
Pasal 135
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca dapat dilakukan
apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya. (21 Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan.
(3) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk reproduksi. (41 Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
