UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 176
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien.
(2) Standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan Pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
