Pasal 324
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan bahan Obat Bahan Alam.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan sumber daya alam guna penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam dengan tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sosial budaya.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam guna penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus iklim usaha yang sehat bagr masyarakat dan pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Obat Bahan Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
