UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 325
Penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam bertqjuan untuk:
a. mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional guna mendukung ketahanan kefarmasian;
b. memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
c. menjamin pengelolaan potensi alam sehingga mempunyai daya saing yang tinggr sebagai sumber ekonomi masyarakat; dan SK No l87139A
d. menyediakan
d. menyediakan Obat Bahan Alam untuk memelihara Kesehatan yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan Kesehatan.
