UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 150
(1) Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau danlatau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) wajib mencantumkan peringatan Kesehatan. (21 Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar.
KIN
-68
