UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 368
(1) Menteri menetapkan atau mencabut penetapan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah. (21 Untuk menetapkan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan aspek:
SK No t87162A
a. etiologi
a. etiologi penyakit;
b. situasi kasus dan kematian;
c. kapasitas Pelayanan Kesehatan; dan/ atau
d. kondisi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pencabutan penetapan Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
