UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 230
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Dalam Negeri
