UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 439
Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50O.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).
